Selasa, 16 Oktober 2012

Ethical Governance


PENGERTIAN TENTANG GCG
Pengertian GCG menurut Bank Dunie (Worrld Bank) ialeh kumpulan hukum, peraturan, ama kaidah-kaidah yang wajib dipenuhi yang dapet mendorong kinerje (mending dorong grobak bakso … hehe) sumber-sumber perusahaan bekerje secara efisien, menghasilkan nilai ekonomi jangke panjang yang berkesinambungan bagi para pemegang saham maupun masyarakat sekitar secare keseluruhan. Lembage Corporate Governance di Malaysie yaitu Finance Committee on Corporate Governance (FCCG) mendifinisikan corporate governance sebagai proses ame struktur yang digunakan untuk mengarahkan dan mengelola bisnis ame aktivitas perusahaan kearah peningkatan pertumbuhan bisnis ame akuntabilitas perusahaan.
Berdasarkan Pasal 1 Surat Keputusan Menteri BUMN No. 177/M-MBU/2002 (rib et bgt tuh pengesahan’a yak .. ) tanggal 31 Juli 2002 tentang penerapan GCG pade BUMN, disebutkan bahwa Corporate governance adalah suatu proses dan struktur yang digunakan oleh organ BUMN (untung bukan organ tubuh bahaye kan >.< ) untuk meningkatkan keberhasilan usahe dan akuntabilitas perusahaan guna mewujudkan nilai pemegang saham dalam jangke panjang dengan tetap memperhatikan kepentingan stakeholder lainnye, berlandaskan peraturan perundangan dan nilai-nilai etika. Beradarkan beberapa pengertian tersebut diatas, secare singkat GCG dapat diartikan sebagai seperangkat sistem yang mengatur ame mengendalikan perusahaan untuk menciptakan nilai tambah (value added) bagi stakeholders.
PRINSIP-PRINSIP GCG
Organization for Economic Co-operation and Development (OECD) yang beranggotakan beberape Negare antare lain, Amerika Serikat (Paman Sham), Negara-negara Eropa (Austria, Belgia, Denmark, Irlandia, Prancis (perempayan ciamis cinnn), Jerman, Yunani, Italia, Luxemburg, Belande (kompeniiii), Norwegia, Polandia, Portugal, Swedia, Swiss, Turki, Inggris) serta Negara-negara Asia Pasific (Australia, Jepang, Korea, Selandia Baru) April 1998 telah mengembangkan The OECD Prinsiples of Coprorate Governance. Prinsip-prinsip coporate govermance yang dikembangkan oleh OECD meliputi 5 (lime) hal yaitu :
1.   Perlindungan terhadap hak-hak pemegang saham ( The Rights of shareholders).
2.   Perlakuan yang same terhadap seluruh pemegang saham (The Equitable Treatment shareholders).
3.   Peranan Stakeholders yang terkait dengan perusahaan (The Role of Stakeholders).
4.   Keterbukaan dan Transparansi (Disclosure and Transparency).
5.   Akuntabilitas Dewan Komisaris / Direksi (The Responsibilities of The Board).
Prinsip-prinsip GCG sesuai pasal 3 Surat Keputusan Mentri BUMN No.117/M-MBU/2002 tanggal 31 Juli 2002 tentang penerapan GCG pada BUMN sebagai berikut :
1.      Transaparansi (transparency) : keterbukaan dalam melaksanakan proses pengambilan keputusan dan mengemukakan informasi material yang relevan mengenai perusahaan.
2.      Pengungkapan (disclosure) : Penyajian informasi kepade stakeholders, bae diminta maupun engga diminta, mengenai hal-hal yang berkenaan dengan kinerje operasional, keuangan, dan resiko usahe perusahaan.
3.      Kemandirian (independence) : suatu keadaan dimana perusahaan dikelola secare professional tanpa benturan kepentingan ama pengaruh/tekanan dari pihak manapun yang kagag sesuai dengan peraturan perundangan yang berlaku ama prinsip-prinsip korporasi yang sehat.
4.      Akuntabilitas (accountability) : kejelasan fungsi, pelaksanaan dan pertanggungjawaban Manajemen perusahaan sehingge pengelolaan perusahaan terlaksana secare efektif ame ekonomis.
5.      Pertanggungjawaban (responsibility) : kesesuaian dalam pengelolaan perusahaan terhadap peraturan perundang-undangan yang berlaku ame prinsip-prinsip korporasi yang sehat.
6.      Kewajaran (fairness) : keadilan ame kesetaraan di dalam memenuhi hak-hak stakeholders yang timbul berdasarkan perjanjian ame peraturan perundang-undangan yang berlaku.
PERANAN ETIKA BISNIS DALAM PENERAPAN GCG
1.      Code of Corporate and Business Conduct
Kode Etik dalam tingkah laku berbisnis di perusahaan (Code of Corporate and Business Conduct)” merupakan implementasi salah satu prinsip Good Corporate Governance (GCG). Kode etik tersebut  menuntut karyawan & pimpinan perusahaan untuk melakukan praktek-praktek etike bisnis yang terbaik di dalam semua hal yang dilaksanakan atas name perusahaan. Apabile prinsip tersebut telah mengakar di dalam budaya perusahaan (corporate culture), make seluruh karyawan & pimpinan perusahaan akan berusaha memahami ame berusaha mematuhi “mana yang boleh” ame “mana yang kagag boleh” dilakukan dalam aktivitas bisnis perusahaan. Pelanggaran atas Kode Etik merupakan hal yang serius, bahkan dapat termasuk kategori pelanggaran hukum.
2.      Nilai Etike Perusahaan
Kepatuhan pade kode etik ini merupakan hal yang sangat penting untuk mempertahankan ame memajukan reputasi perusahaan sebagai karyawan & pimpinan perusahaan yang bertanggung jawab, dimana pade akhirnya akan memaksimalkan nilai pemegang saham (shareholder value) Beberape nilai-nilai etike perusahaan yang sesuai dengan prinsip-prinsip GCG, yaitu kejujuran, tanggung jawab, saling percaya, keterbukaan ame kerjasama. Kode Etik tersebut seharusnye bukan sekedar buku atau dokumen yang tersimpan saje. Namun kode Etik tersebut hendaknye dapat dimengerti oleh seluruh karyawan & pimpinan perusahaan ame akhirnye dapat dilaksanakan dalam bentuk tindakan (action). Beberape contoh pelaksanaan kode etik yang harus dipatuhi oleh seluruh karyawan & pimpinan perusahaan, antara lain masalah informasi rahasia ame benturan kepentingan (conflict of interest).

a.       Informasi rahasia
Seluruh karyawan harus dapat menjage informasi rahasia mengenai perusahaan ama dilarang untuk menyebarkan informasi rahasia kepada pihak laen yang gag berhak. Informasi rahasia dapat dilindungi oleh hukum apabile informasi tersebut berharga untuk pihak laen ame pemiliknye melakukan tindakan yang diperlukan untuk melindunginye. Beberape kode etik yang perlu dilakukan oleh karyawan yaitu harus selalu melindungi informasi rahasia perusahaan ame termasuk Hak Atas Kekayaan Intelektual (HAKI) serta harus memberi respek terhadap hak yang same dari pihak laen. Selain itu karyawan juga harus melakuka perlindungan dengan seksama atas kerahasiaan informasi rahasia yang diterime dari pihak laen. Adanye kode etik tersebut diharapkan dapat terjage hubungan yang bae dengan pemegang saham (share holder), atas dasar integritas (kejujuran) ame transparansi (keterbukaan), ame menjauhkan diri dari memaparkan informasi rahasia. Selain itu dapat terjage keseimbangan dari kepentingan perusahaan ame pemegang sahamnye dengan kepentingan yang layak dari karyawan, pelanggan, pemasok maupun pemerintah ame masyarakat pade umumnye.
b.      Conflictn of interest
Seluruh karyawan & pimpinan perusahaan harus dapat menjage kondisi yang bebas dari suatu benturan kepentingan (conflict of interest) dengan perusahaan. Suatu benturan kepentingan dapat timbul bile karyawan & pimpinan perusahaan memiliki, secare langsung maupun gag langsung kepentingan pribadi didalam mengambil suatu keputusan, dimane keputusan tersebut seharusnye diambil secare obyektif, bebas dari keragu-raguan ame demi kepentingan terbaik dari perusahaan. Beberape kode etik yang perlu dipatuhi oleh seluruh karyawan & pimpinan perusahaan, antare lain menghindarkan diri dari situasi (kondisi) yang dapat mengakibatkan suatu benturan kepentingan. Selain itu setiap karyawan & pimpinan perusahaan yang merase bahwa dirinye mungkin terlibat dalam benturan kepentingan harus segere melaporkan semua hal yang bersangkutan secare detail kepade pimpinannye (atasannye) yang lebih tinggi. Terdapat 8 (delapan) hal yang termasuk kategori situasi benturan kepentingan (conflict of interest) tertentu, sebagai berikut :
1). Segale konsultasi atau hubungan laen yang signifikan dengan, atau berkeinginan mengambil andil di dalam aktivitas pemasok, pelanggan atau pesaing (competitor).
2). Segale kepentingan pribadi yang berhubungan dengan kepentingan perusahaan.
3). Segale hubungan bisnis atas name perusahaan dengan personal yang masih ade hubungan keluarge (family), atau dengan perusahaan yang dikontrol oleh personal tersebut.
4). Segale posisi dimane karyawan & pimpinan perusahaan mempunyai pengaruh atau control terhadap evaluasi hasil pekerjaan atau kompensasi dari personal yang masih ada
hubungan keluarga.
5). Segala penggunaan pribadi maupun berbagi atas informasi rahasia perusahaan demi suatu keuntungan pribadi, seperti anjuran untuk membeli atau menjual barang milik perusahaan atau produk, yang didasarkan atas informasi rahasia tersebut.
6). Segala penjualan pada atau pembelian dari perusahaan yang menguntungkan pribadi.
7). Segala penerimaan dari keuntungan, dari seseorang / organisasi / pihak ketiga yang berhungan dengan perusahaan.
8). Segala aktivitas yang terkait dengan insider trading atas perusahaan yang telah go public, yang merugikan pihak lain.
c. Sanksi
Setiap karyawan & pimpinan perusahaan yang melanggar ketentuan dalam Kode Etik tersebut perlu dikenakan sanksi yang tegas sesuai dengan ketentuan / peraturan yang berlaku di perusahaan, misalnya tindakan disipliner termasuk sanksi pemecatan (Pemutusan Hubungan Kerja). Beberapa tindakan karyawan & pimpinan perusahaan yang termasuk kategori pelanggaran terhadap kode etik, antara lain mendapatkan, memakai atau menyalahgunakan asset milik perusahaan untuk kepentingan / keuntungan pribadi, secara fisik mengubah atau merusak asset milik perusahaan tanpa izin yang sesuai dan menghilangkan asset milik perusahaan. Untuk melakukan pengujian atas kepatuhan terhadap Kode Etik tersebut perlu dilakukan semacam audit kepatuhan (compliance audit) oleh pihak yang independent, misalnya Internal Audito r, sehingga dapat diketahui adanya pelanggaran berikut sanksi yang akan dikenakan terhadap karyawan & pimpinan perusahaan yang melanggar kode etik. Akhirnya diharapkan para karyawan maupun pimpinan perusahaan mematuhi Code of Corporate & Business Conduct yang telah ditetapkan oleh perusahaan sebagai penerapan GCG.

Sumber : http://kikicahyadi.blogspot.com/2012/01/ethical-governance-gcg.html




Tidak ada komentar:

Posting Komentar