PENGERTIAN
TENTANG GCG
Pengertian GCG menurut Bank Dunie (Worrld Bank) ialeh
kumpulan hukum, peraturan, ama kaidah-kaidah yang wajib dipenuhi yang dapet
mendorong kinerje (mending dorong grobak bakso … hehe) sumber-sumber perusahaan
bekerje secara efisien, menghasilkan nilai ekonomi jangke panjang yang
berkesinambungan bagi para pemegang saham maupun masyarakat sekitar secare
keseluruhan. Lembage Corporate Governance di Malaysie yaitu Finance Committee
on Corporate Governance (FCCG) mendifinisikan corporate governance sebagai
proses ame struktur yang digunakan untuk mengarahkan dan mengelola bisnis ame
aktivitas perusahaan kearah peningkatan pertumbuhan bisnis ame akuntabilitas
perusahaan.
Berdasarkan Pasal 1 Surat Keputusan Menteri BUMN No.
177/M-MBU/2002 (rib et
bgt tuh pengesahan’a yak .. ) tanggal 31 Juli 2002 tentang penerapan GCG pade
BUMN, disebutkan bahwa Corporate governance adalah suatu proses dan struktur
yang digunakan oleh organ BUMN (untung bukan organ tubuh bahaye kan >.< )
untuk meningkatkan keberhasilan usahe dan akuntabilitas perusahaan guna
mewujudkan nilai pemegang saham dalam jangke panjang dengan tetap memperhatikan
kepentingan stakeholder lainnye, berlandaskan peraturan perundangan dan
nilai-nilai etika. Beradarkan beberapa pengertian tersebut diatas, secare
singkat GCG dapat diartikan sebagai seperangkat sistem yang mengatur ame
mengendalikan perusahaan untuk menciptakan nilai tambah (value added) bagi stakeholders.
PRINSIP-PRINSIP GCG
Organization for Economic Co-operation and Development
(OECD) yang beranggotakan beberape Negare antare lain, Amerika Serikat (Paman
Sham), Negara-negara Eropa (Austria, Belgia, Denmark, Irlandia, Prancis
(perempayan ciamis cinnn), Jerman, Yunani, Italia, Luxemburg, Belande
(kompeniiii), Norwegia, Polandia, Portugal, Swedia, Swiss, Turki, Inggris)
serta Negara-negara Asia Pasific (Australia, Jepang, Korea, Selandia Baru)
April 1998 telah mengembangkan The OECD Prinsiples of Coprorate Governance.
Prinsip-prinsip coporate govermance yang dikembangkan oleh OECD meliputi 5
(lime) hal yaitu :
1. Perlindungan terhadap hak-hak pemegang saham ( The Rights of
shareholders).
2. Perlakuan yang same terhadap seluruh pemegang saham (The
Equitable Treatment shareholders).
3. Peranan Stakeholders yang terkait dengan perusahaan (The
Role of Stakeholders).
4. Keterbukaan dan Transparansi (Disclosure and Transparency).
5. Akuntabilitas Dewan Komisaris / Direksi (The
Responsibilities of The Board).
Prinsip-prinsip GCG sesuai pasal 3 Surat Keputusan Mentri
BUMN No.117/M-MBU/2002 tanggal 31 Juli 2002 tentang penerapan GCG pada BUMN
sebagai berikut :
1. Transaparansi (transparency) :
keterbukaan dalam melaksanakan proses pengambilan keputusan dan mengemukakan
informasi material yang relevan mengenai perusahaan.
2. Pengungkapan (disclosure) :
Penyajian informasi kepade stakeholders, bae diminta maupun engga diminta,
mengenai hal-hal yang berkenaan dengan kinerje operasional, keuangan, dan
resiko usahe perusahaan.
3. Kemandirian (independence) : suatu
keadaan dimana perusahaan dikelola secare professional tanpa benturan
kepentingan ama pengaruh/tekanan dari pihak manapun yang kagag sesuai dengan
peraturan perundangan yang berlaku ama prinsip-prinsip korporasi yang sehat.
4. Akuntabilitas (accountability) :
kejelasan fungsi, pelaksanaan dan pertanggungjawaban Manajemen perusahaan
sehingge pengelolaan perusahaan terlaksana secare efektif ame ekonomis.
5. Pertanggungjawaban (responsibility)
: kesesuaian dalam pengelolaan perusahaan terhadap peraturan perundang-undangan
yang berlaku ame prinsip-prinsip korporasi yang sehat.
6. Kewajaran (fairness) : keadilan ame
kesetaraan di dalam memenuhi hak-hak stakeholders yang timbul berdasarkan
perjanjian ame peraturan perundang-undangan yang berlaku.
PERANAN ETIKA BISNIS DALAM PENERAPAN GCG
1. Code of Corporate and Business
Conduct
Kode Etik dalam tingkah laku berbisnis di perusahaan (Code
of Corporate and Business Conduct)” merupakan implementasi salah satu prinsip
Good Corporate Governance (GCG). Kode etik tersebut menuntut karyawan & pimpinan perusahaan
untuk melakukan praktek-praktek etike bisnis yang terbaik di dalam semua hal
yang dilaksanakan atas name perusahaan. Apabile prinsip tersebut telah mengakar
di dalam budaya perusahaan (corporate culture), make seluruh karyawan &
pimpinan perusahaan akan berusaha memahami ame berusaha mematuhi “mana yang
boleh” ame “mana yang kagag boleh” dilakukan dalam aktivitas bisnis perusahaan.
Pelanggaran atas Kode Etik merupakan hal yang serius, bahkan dapat termasuk
kategori pelanggaran hukum.
2. Nilai Etike Perusahaan
Kepatuhan pade kode etik ini merupakan hal yang sangat
penting untuk mempertahankan ame memajukan reputasi perusahaan sebagai karyawan
& pimpinan perusahaan yang bertanggung jawab, dimana pade akhirnya akan
memaksimalkan nilai pemegang saham (shareholder value) Beberape nilai-nilai
etike perusahaan yang sesuai dengan prinsip-prinsip GCG, yaitu kejujuran, tanggung
jawab, saling percaya, keterbukaan ame kerjasama. Kode Etik tersebut seharusnye
bukan sekedar buku atau dokumen yang tersimpan saje. Namun kode Etik tersebut
hendaknye dapat dimengerti oleh seluruh karyawan & pimpinan perusahaan ame
akhirnye dapat dilaksanakan dalam bentuk tindakan (action). Beberape contoh
pelaksanaan kode etik yang harus dipatuhi oleh seluruh karyawan & pimpinan
perusahaan, antara lain masalah informasi rahasia ame benturan kepentingan
(conflict of interest).
a. Informasi rahasia
Seluruh karyawan harus dapat menjage informasi rahasia
mengenai perusahaan ama dilarang untuk menyebarkan informasi rahasia kepada
pihak laen yang gag berhak. Informasi rahasia dapat dilindungi oleh hukum
apabile informasi tersebut berharga untuk pihak laen ame pemiliknye melakukan
tindakan yang diperlukan untuk melindunginye. Beberape kode etik yang perlu
dilakukan oleh karyawan yaitu harus selalu melindungi informasi rahasia
perusahaan ame termasuk Hak Atas Kekayaan Intelektual (HAKI) serta harus
memberi respek terhadap hak yang same dari pihak laen. Selain itu karyawan juga
harus melakuka perlindungan dengan seksama atas kerahasiaan informasi rahasia
yang diterime dari pihak laen. Adanye kode etik tersebut diharapkan dapat
terjage hubungan yang bae dengan pemegang saham (share holder), atas dasar
integritas (kejujuran) ame transparansi (keterbukaan), ame menjauhkan diri dari
memaparkan informasi rahasia. Selain itu dapat terjage keseimbangan dari
kepentingan perusahaan ame pemegang sahamnye dengan kepentingan yang layak dari
karyawan, pelanggan, pemasok maupun pemerintah ame masyarakat pade umumnye.
b. Conflictn of interest
Seluruh karyawan & pimpinan perusahaan harus dapat
menjage kondisi yang bebas dari suatu benturan kepentingan (conflict of
interest) dengan perusahaan. Suatu benturan kepentingan dapat timbul bile
karyawan & pimpinan perusahaan memiliki, secare langsung maupun gag
langsung kepentingan pribadi didalam mengambil suatu keputusan, dimane
keputusan tersebut seharusnye diambil secare obyektif, bebas dari keragu-raguan
ame demi kepentingan terbaik dari perusahaan. Beberape kode etik yang perlu
dipatuhi oleh seluruh karyawan & pimpinan perusahaan, antare lain
menghindarkan diri dari situasi (kondisi) yang dapat mengakibatkan suatu
benturan kepentingan. Selain itu setiap karyawan & pimpinan perusahaan yang
merase bahwa dirinye mungkin terlibat dalam benturan kepentingan harus segere
melaporkan semua hal yang bersangkutan secare detail kepade pimpinannye
(atasannye) yang lebih tinggi. Terdapat 8 (delapan) hal yang termasuk kategori
situasi benturan kepentingan (conflict of interest) tertentu, sebagai berikut :
1). Segale konsultasi atau hubungan laen yang signifikan
dengan, atau berkeinginan mengambil andil di dalam aktivitas pemasok, pelanggan
atau pesaing (competitor).
2). Segale kepentingan pribadi yang berhubungan dengan
kepentingan perusahaan.
3). Segale hubungan bisnis atas name perusahaan dengan
personal yang masih ade hubungan keluarge (family), atau dengan perusahaan yang
dikontrol oleh personal tersebut.
4). Segale posisi dimane karyawan & pimpinan perusahaan
mempunyai pengaruh atau control terhadap evaluasi hasil pekerjaan atau
kompensasi dari personal yang masih ada
hubungan keluarga.
5). Segala penggunaan pribadi maupun berbagi atas informasi
rahasia perusahaan demi suatu keuntungan pribadi, seperti anjuran untuk membeli
atau menjual barang milik perusahaan atau produk, yang didasarkan atas
informasi rahasia tersebut.
6). Segala penjualan pada atau pembelian dari perusahaan
yang menguntungkan pribadi.
7). Segala penerimaan dari keuntungan, dari seseorang /
organisasi / pihak ketiga yang berhungan dengan perusahaan.
8). Segala aktivitas yang terkait dengan insider trading
atas perusahaan yang telah go public, yang merugikan pihak lain.
c. Sanksi
Setiap karyawan & pimpinan perusahaan yang melanggar
ketentuan dalam Kode Etik tersebut perlu dikenakan sanksi yang tegas sesuai
dengan ketentuan / peraturan yang berlaku di perusahaan, misalnya tindakan
disipliner termasuk sanksi pemecatan (Pemutusan Hubungan Kerja). Beberapa
tindakan karyawan & pimpinan perusahaan yang termasuk kategori pelanggaran
terhadap kode etik, antara lain mendapatkan, memakai atau menyalahgunakan asset
milik perusahaan untuk kepentingan / keuntungan pribadi, secara fisik mengubah
atau merusak asset milik perusahaan tanpa izin yang sesuai dan menghilangkan
asset milik perusahaan. Untuk melakukan pengujian atas kepatuhan terhadap Kode
Etik tersebut perlu dilakukan semacam audit kepatuhan (compliance audit) oleh pihak
yang independent, misalnya Internal Audito r, sehingga dapat diketahui
adanya pelanggaran berikut sanksi yang akan dikenakan terhadap karyawan &
pimpinan perusahaan yang melanggar kode etik. Akhirnya diharapkan para karyawan
maupun pimpinan perusahaan mematuhi Code of Corporate & Business Conduct
yang telah ditetapkan oleh perusahaan sebagai penerapan GCG.
Sumber : http://kikicahyadi.blogspot.com/2012/01/ethical-governance-gcg.html