Perilaku etika dalam profesi akuntansi
Timbul dan berkembangnya profesi akuntan publik di suatu negara adalah
sejalan dengan berkembangnya perusahaan dan berbagai bentuk badan hukum
perusahaan di negara tersebut. Jika perusahaan-perusahaan di suatu
negara berkembang sedemikian rupa sehingga tidak hanya memerlukan modal
dari pemiliknya, namun mulai memerlukan modal dari kreditur, dan jika
timbul berbagai perusahaan berbentuk badan hukum perseroan terbatas yang
modalnya berasal dari masyarakat, jasa akuntan publik mulai diperlukan
dan berkembang. Dari profesi akuntan publik inilah masyarakat kreditur
dan investor mengharapkan penilaian yang bebas tidak memihak terhadap
informasi yang disajikan dalam laporan keuangan oleh manajemen
perusahaan.
Profesi akuntan publik menghasilkan berbagai jasa bagi masyarakat, yaitu
jasa assurance, jasa atestasi, dan jasa nonassurance. Jasa assurance
adalah jasa profesional independen yang meningkatkan mutu informasi bagi
pengambil keputusan. Jasa atestasi terdiri dari audit, pemeriksaan
(examination), review, dan prosedur yang disepakati (agreed upon
procedure). Jasa atestasi adalah suatu pernyataan pendapat, pertimbangan
orang yang independen dan kompeten tentang apakah asersi suatu entitas
sesuai dalam semua hal yang material, dengan kriteria yang telah
ditetapkan. Jasa nonassurance adalah jasa yang dihasilkan oleh akuntan
publik yang di dalamnya ia tidak memberikan suatu pendapat, keyakinan
negatif, ringkasan temuan, atau bentuk lain keyakinan. Contoh jasa
nonassurance yang dihasilkan oleh profesi akuntan publik adalah jasa
kompilasi, jasa perpajakan, jasa konsultasi.
Secara umum auditing adalah suatu proses sistematik untuk memperoleh
dan mengevaluasi bukti secara objektif mengenai pernyataan tentang
kejadian ekonomi, dengan tujuan untuk menetapkan tingkat kesesuaian
antara pernyataan tersebut dengan kriteria yang telah ditetapkan, serta
penyampaian hasil-hasilnya kepada pemakai yang berkepentingan. Ditinjau
dari sudut auditor independen, auditing adalah pemeriksaan secara
objektif atas laporan keuangan suatu perusahaan atau organisasi yang
lain dengan, tujuan untuk menentukan apakah laporan keuangan tersebut
menyajikan secara wajar keadaan keuangan dan hasil usaha perusahaan atau
organisasi tersebut.
Profesi akuntan publik bertanggung jawab untuk menaikkan tingkat
keandalan laporan keuangan perusahaan-perusahaan, sehingga masyarakat
keuangan memperoleh informasi keuangan yang andal sebagai dasar untuk
memutuskan alokasi sumber-sumber ekonomi.
Etika Profesional Profesi Akuntan Publik
Setiap profesi yang menyediakan jasanya kepada masyarakat memerlukan
kepercayaan dari masyarakat yang dilayaninya. Kepercayaan masyarakat
terhadap mutu jasa akuntan publik akan menjadi lebih tinggi, jika
profesi tersebut menerapkan standar mutu tinggi terhadap pelaksanaan
pekerjaan profesional yang dilakukan oleh anggota profesinya. Aturan
Etika Kompartemen Akuntan Publik merupakan etika profesional bagi
akuntan yang berpraktik sebagai akuntan publik Indonesia. Aturan Etika
Kompartemen Akuntan Publik bersumber dari Prinsip Etika yang ditetapkan
oleh Ikatan Akuntan Indonesia. Dalam konggresnya tahun 1973, Ikatan
Akuntan Indonesia (IAI) untuk pertama kalinya menetapkan kode etik bagi
profesi akuntan Indonesia, kemudian disempurnakan dalam konggres IAI
tahun 1981, 1986,1994, dan terakhir tahun 1998. Etika profesional yang
dikeluarkan oleh Ikatan Akuntan Indonesia dalam kongresnya tahun 1998
diberi nama Kode Etik Ikatan Akuntan Indonesia.
Akuntan publik adalah akuntan yang berpraktik dalam kantor akuntan
publik, yang menyediakan berbagai jenis jasa yang diatur dalam Standar
Profesional Akuntan Publik, yaitu auditing, atestasi, akuntansi dan
review, dan jasa konsultansi. Auditor independen adalah akuntan publik
yang melaksanakan penugasan audit atas laporan keuangan historis yang
menyediakan jasa audit atas dasar standar auditing yang tercantum dalam
Standar Profesional Akuntan Publik. Kode Etik Ikatan Akuntan Indonesia
dijabarkan ke dalam Etika Kompartemen Akuntan Publik untuk mengatur
perilaku akuntan yang menjadi anggota IAI yang berpraktik dalam profesi
akuntan publik.
1. Akuntansi sebagai profesi dan peran akuntan.
Profesi akuntansi merupakan sebuah profesi yang menyediakan jasa atestasi maupun non-
Atestasi kepada masyarakat dengan dibatasi kode etik yang ada. Akuntansi
sebagai profesi memiliki kewajiban untuk mengabaikan kepentingan
pribadi dan mengikuti etika profesi yang telah ditetapkan. Kewajiban
akuntan sebagai profesional mempunyai tiga kewajiban yaitu; kompetensi,
objektif dan mengutamakan integritas. Yang dimaksud dengan profesi
akuntan adalah semua bidang pekerjaan yang mempergunakan keahlian di
bidang akuntansi, termasuk bidang pekerjaan akuntan publik, akuntan
intern yang bekerja pada perusahaan industri, keuangan atau dagang, akuntan yang bekerja di pemerintah, dan akuntan sebagai pendidik.
Dalam arti sempit, profesi akuntan adalah lingkup pekerjaan yang
dilakukan oleh akuntan sebagai akuntan publik yang lazimnya terdiri dari
pekerjaan audit, akuntansi, pajak dan konsultan manajemen.
PERAN akuntan dalam perusahaan tidak bisa terlepas dari penerapan
prinsipGood Corporate Governance (GCG) dalam perusahaan. Meliputi
prinsip kewajaran(fairness), akuntabilitas (accountability),
transparansi (transparency), dan responsibilitas (responsibility).
Peran akuntan antara lain :
1. Akuntan Publik (Public Accountants)
Akuntan publik atau juga dikenal dengan akuntan eksternal adalah akuntan
independen yangmemberikan jasa-jasanya atas dasar pembayaran tertentu.
Mereka bekerja bebas dan umumnyamendirikan suatu kantor akuntan. Yang
termasuk dalam kategori akuntan publik adalah akuntan yang bekerja pada
kantor akuntan publik (KAP) dan dalam prakteknya sebagai seorang akuntan
publik dan mendirikan kantor akuntan, seseorang harus memperoleh izin
dari DepartemenKeuangan. Seorang akuntan publik dapat melakukan
pemeriksaan (audit), misalnya terhadap jasaperpajakan, jasa konsultasi
manajemen, dan jasa penyusunan system manajemen.
2. Akuntan Intern (Internal Accountant)
Akuntan intern adalah akuntan yang bekerja dalam suatu perusahaan atau
organisasi. Akuntanintern ini disebut juga akuntan perusahaan atau
akuntan manajemen. Jabatan tersebut yang dapat diduduki mulai dari Staf
biasa sampai dengan Kepala Bagian Akuntansi atau Direktur Keuangan.
tugas mereka adalah menyusun sistem akuntansi, menyusun laporan keuangan
kepada pihak-pihak eksternal, menyusun laporan keuangan kepada pemimpin
perusahaan, menyusun anggaran, penanganan masalah perpajakan dan
pemeriksaan intern.
3. Akuntan Pemerintah (Government Accountants)
Akuntan pemerintah adalah akuntan yang bekerja pada lembaga-lembaga
pemerintah, misalnya dikantor Badan Pengawas Keuangan dan Pembangunan
(BPKP), Badan Pengawas Keuangan (BPK).
4. Akuntan Pendidik
Akuntan pendidik adalah akuntan yang bertugas dalam pendidikan
akuntansi, melakukan penelitian dan pengembangan akuntansi, mengajar,
dan menyusun kurikulum pendidikan akuntansi di perguruan tinggi.
2. Ekspektasi Publik.
Masyarakat pada umumnya mengatakan akuntan sebagai orang yang
profesional khususnya di dalam bidang akuntansi. Karena mereka mempunyai
suatu kepandaian yang lebih di dalam bidang tersebut dibandingkan
dengan orang awam sehingga masyarakat berharap bahwa para akuntan dapat
mematuhi standar dan sekaligus tata nilai yang berlaku dilingkungan
profesi akuntan, sehingga masyarakat dapat mengandalkan kepercayaannya
terhadap pekerjaan yang diberikan. Dalam hal ini, seorang akuntan
dipekerjakan oleh sebuah organisasi atau KAP, tidak akan ada
undang-undang atau kontrak tanggung jawab terhadap pemilik perusahaan
atau publik.Walaupun demikian, sebagaimana tanggung jawabnya pada
atasan, akuntan professional publik mengekspektasikannya untuk
mempertahankan nilai-nilai kejujuran, integritas, objektivitas, serta
pentingannya akan hak dan kewajiban dalam perusahaan
3. Nilai – Nilai etika Vs teknik akuntan / auditing.
- Integritas: setiap tindakan dan kata-kata pelaku profesi menunjukan sikap transparansi,
kejujuran dan konsisten.
- Kerjasama: mempunyai kemampuan untuk bekerja sendiri maupun dalam tim
- Inovasi: pelaku profesi mampu memberi nilai tambah pada pelanggan dan proses kerja
dengan metode baru.
- Simplisitas: pelaku profesi mampu memberikan solusi pada setiap masalah yang timbul, dan
masalah yang kompleks menjadi lebih sederhana.
Teknik akuntansi adalah aturan-aturan khusus yang diturunkan dari
prinsip-prinsip akuntan yang menerangkan transaksi-transaksi dan
kejadian-kejadian tertentu yang dihadapi oleh entitas akuntansi
tersebut.
4. Perilaku etika dalam pemberian jasa akuntan publik.
Dari profesi akuntan publik inilah Masyarakat kreditur dan investor
mengharapkan penilaian yang bebas Tidak memihak terhadap informasi yang
disajikan dalam laporan Keuangan oleh manajemen perusahaan. Profesi
akuntan publik menghasilkan berbagai jasa bagi Masyarakat, yaitu:
- Jasa assurance adalah jasa profesional independen Yang meningkatkan mutu informasi bagi pengambil
keputusan.
– Jasa Atestasi terdiri dari audit, pemeriksaan (examination), review, dan Prosedur yang disepakati (agreed upon procedure).
– Jasa atestasi Adalah suatu pernyataan pendapat, pertimbangan orang
yang Independen dan kompeten tentang apakah asersi suatu entitas sesuai
Dalam semua hal yang material, dengan kriteria yang telah ditetapkan.
– Jasa nonassurance adalah jasa yang dihasilkan oleh akuntan public Yang di dalamnya ia tidak
memberikan suatu pendapat, keyakinan Negatif, ringkasan temuan, atau bentuk lain keyakinan.
Setiap profesi yang menyediakan jasanya kepada masyarakat memerlukan
kepercayaan dari masyarakat yang dilayaninya. Kepercayaan masyarakat
terhadap mutu jasa akuntan publik akan menjadi lebih tinggi, jika
profesi tersebut menerapkan standar mutu tinggi terhadap pelaksanaan
pekerjaan profesional yang dilakukan oleh anggota profesinya. Aturan
Etika Kompartemen Akuntan Publik merupakan etika profesional bagi
akuntan yang berpraktik sebagai akuntan publik Indonesia. Aturan Etika
Kompartemen Akuntan Publik bersumber dari Prinsip Etika yang ditetapkan
oleh Ikatan Akuntan Indonesia.
sumber : http://kautsarrosadi.wordpress.com/2012/01/31/perilaku-etika-dalam-profesi-akuntansi/
Jumat, 07 Desember 2012
Selasa, 16 Oktober 2012
Ethical Governance
PENGERTIAN
TENTANG GCG
Pengertian GCG menurut Bank Dunie (Worrld Bank) ialeh
kumpulan hukum, peraturan, ama kaidah-kaidah yang wajib dipenuhi yang dapet
mendorong kinerje (mending dorong grobak bakso … hehe) sumber-sumber perusahaan
bekerje secara efisien, menghasilkan nilai ekonomi jangke panjang yang
berkesinambungan bagi para pemegang saham maupun masyarakat sekitar secare
keseluruhan. Lembage Corporate Governance di Malaysie yaitu Finance Committee
on Corporate Governance (FCCG) mendifinisikan corporate governance sebagai
proses ame struktur yang digunakan untuk mengarahkan dan mengelola bisnis ame
aktivitas perusahaan kearah peningkatan pertumbuhan bisnis ame akuntabilitas
perusahaan.
Berdasarkan Pasal 1 Surat Keputusan Menteri BUMN No.
177/M-MBU/2002 (rib et
bgt tuh pengesahan’a yak .. ) tanggal 31 Juli 2002 tentang penerapan GCG pade
BUMN, disebutkan bahwa Corporate governance adalah suatu proses dan struktur
yang digunakan oleh organ BUMN (untung bukan organ tubuh bahaye kan >.< )
untuk meningkatkan keberhasilan usahe dan akuntabilitas perusahaan guna
mewujudkan nilai pemegang saham dalam jangke panjang dengan tetap memperhatikan
kepentingan stakeholder lainnye, berlandaskan peraturan perundangan dan
nilai-nilai etika. Beradarkan beberapa pengertian tersebut diatas, secare
singkat GCG dapat diartikan sebagai seperangkat sistem yang mengatur ame
mengendalikan perusahaan untuk menciptakan nilai tambah (value added) bagi stakeholders.
PRINSIP-PRINSIP GCG
Organization for Economic Co-operation and Development
(OECD) yang beranggotakan beberape Negare antare lain, Amerika Serikat (Paman
Sham), Negara-negara Eropa (Austria, Belgia, Denmark, Irlandia, Prancis
(perempayan ciamis cinnn), Jerman, Yunani, Italia, Luxemburg, Belande
(kompeniiii), Norwegia, Polandia, Portugal, Swedia, Swiss, Turki, Inggris)
serta Negara-negara Asia Pasific (Australia, Jepang, Korea, Selandia Baru)
April 1998 telah mengembangkan The OECD Prinsiples of Coprorate Governance.
Prinsip-prinsip coporate govermance yang dikembangkan oleh OECD meliputi 5
(lime) hal yaitu :
1. Perlindungan terhadap hak-hak pemegang saham ( The Rights of
shareholders).
2. Perlakuan yang same terhadap seluruh pemegang saham (The
Equitable Treatment shareholders).
3. Peranan Stakeholders yang terkait dengan perusahaan (The
Role of Stakeholders).
4. Keterbukaan dan Transparansi (Disclosure and Transparency).
5. Akuntabilitas Dewan Komisaris / Direksi (The
Responsibilities of The Board).
Prinsip-prinsip GCG sesuai pasal 3 Surat Keputusan Mentri
BUMN No.117/M-MBU/2002 tanggal 31 Juli 2002 tentang penerapan GCG pada BUMN
sebagai berikut :
1. Transaparansi (transparency) :
keterbukaan dalam melaksanakan proses pengambilan keputusan dan mengemukakan
informasi material yang relevan mengenai perusahaan.
2. Pengungkapan (disclosure) :
Penyajian informasi kepade stakeholders, bae diminta maupun engga diminta,
mengenai hal-hal yang berkenaan dengan kinerje operasional, keuangan, dan
resiko usahe perusahaan.
3. Kemandirian (independence) : suatu
keadaan dimana perusahaan dikelola secare professional tanpa benturan
kepentingan ama pengaruh/tekanan dari pihak manapun yang kagag sesuai dengan
peraturan perundangan yang berlaku ama prinsip-prinsip korporasi yang sehat.
4. Akuntabilitas (accountability) :
kejelasan fungsi, pelaksanaan dan pertanggungjawaban Manajemen perusahaan
sehingge pengelolaan perusahaan terlaksana secare efektif ame ekonomis.
5. Pertanggungjawaban (responsibility)
: kesesuaian dalam pengelolaan perusahaan terhadap peraturan perundang-undangan
yang berlaku ame prinsip-prinsip korporasi yang sehat.
6. Kewajaran (fairness) : keadilan ame
kesetaraan di dalam memenuhi hak-hak stakeholders yang timbul berdasarkan
perjanjian ame peraturan perundang-undangan yang berlaku.
PERANAN ETIKA BISNIS DALAM PENERAPAN GCG
1. Code of Corporate and Business
Conduct
Kode Etik dalam tingkah laku berbisnis di perusahaan (Code
of Corporate and Business Conduct)” merupakan implementasi salah satu prinsip
Good Corporate Governance (GCG). Kode etik tersebut menuntut karyawan & pimpinan perusahaan
untuk melakukan praktek-praktek etike bisnis yang terbaik di dalam semua hal
yang dilaksanakan atas name perusahaan. Apabile prinsip tersebut telah mengakar
di dalam budaya perusahaan (corporate culture), make seluruh karyawan &
pimpinan perusahaan akan berusaha memahami ame berusaha mematuhi “mana yang
boleh” ame “mana yang kagag boleh” dilakukan dalam aktivitas bisnis perusahaan.
Pelanggaran atas Kode Etik merupakan hal yang serius, bahkan dapat termasuk
kategori pelanggaran hukum.
2. Nilai Etike Perusahaan
Kepatuhan pade kode etik ini merupakan hal yang sangat
penting untuk mempertahankan ame memajukan reputasi perusahaan sebagai karyawan
& pimpinan perusahaan yang bertanggung jawab, dimana pade akhirnya akan
memaksimalkan nilai pemegang saham (shareholder value) Beberape nilai-nilai
etike perusahaan yang sesuai dengan prinsip-prinsip GCG, yaitu kejujuran, tanggung
jawab, saling percaya, keterbukaan ame kerjasama. Kode Etik tersebut seharusnye
bukan sekedar buku atau dokumen yang tersimpan saje. Namun kode Etik tersebut
hendaknye dapat dimengerti oleh seluruh karyawan & pimpinan perusahaan ame
akhirnye dapat dilaksanakan dalam bentuk tindakan (action). Beberape contoh
pelaksanaan kode etik yang harus dipatuhi oleh seluruh karyawan & pimpinan
perusahaan, antara lain masalah informasi rahasia ame benturan kepentingan
(conflict of interest).
a. Informasi rahasia
Seluruh karyawan harus dapat menjage informasi rahasia
mengenai perusahaan ama dilarang untuk menyebarkan informasi rahasia kepada
pihak laen yang gag berhak. Informasi rahasia dapat dilindungi oleh hukum
apabile informasi tersebut berharga untuk pihak laen ame pemiliknye melakukan
tindakan yang diperlukan untuk melindunginye. Beberape kode etik yang perlu
dilakukan oleh karyawan yaitu harus selalu melindungi informasi rahasia
perusahaan ame termasuk Hak Atas Kekayaan Intelektual (HAKI) serta harus
memberi respek terhadap hak yang same dari pihak laen. Selain itu karyawan juga
harus melakuka perlindungan dengan seksama atas kerahasiaan informasi rahasia
yang diterime dari pihak laen. Adanye kode etik tersebut diharapkan dapat
terjage hubungan yang bae dengan pemegang saham (share holder), atas dasar
integritas (kejujuran) ame transparansi (keterbukaan), ame menjauhkan diri dari
memaparkan informasi rahasia. Selain itu dapat terjage keseimbangan dari
kepentingan perusahaan ame pemegang sahamnye dengan kepentingan yang layak dari
karyawan, pelanggan, pemasok maupun pemerintah ame masyarakat pade umumnye.
b. Conflictn of interest
Seluruh karyawan & pimpinan perusahaan harus dapat
menjage kondisi yang bebas dari suatu benturan kepentingan (conflict of
interest) dengan perusahaan. Suatu benturan kepentingan dapat timbul bile
karyawan & pimpinan perusahaan memiliki, secare langsung maupun gag
langsung kepentingan pribadi didalam mengambil suatu keputusan, dimane
keputusan tersebut seharusnye diambil secare obyektif, bebas dari keragu-raguan
ame demi kepentingan terbaik dari perusahaan. Beberape kode etik yang perlu
dipatuhi oleh seluruh karyawan & pimpinan perusahaan, antare lain
menghindarkan diri dari situasi (kondisi) yang dapat mengakibatkan suatu
benturan kepentingan. Selain itu setiap karyawan & pimpinan perusahaan yang
merase bahwa dirinye mungkin terlibat dalam benturan kepentingan harus segere
melaporkan semua hal yang bersangkutan secare detail kepade pimpinannye
(atasannye) yang lebih tinggi. Terdapat 8 (delapan) hal yang termasuk kategori
situasi benturan kepentingan (conflict of interest) tertentu, sebagai berikut :
1). Segale konsultasi atau hubungan laen yang signifikan
dengan, atau berkeinginan mengambil andil di dalam aktivitas pemasok, pelanggan
atau pesaing (competitor).
2). Segale kepentingan pribadi yang berhubungan dengan
kepentingan perusahaan.
3). Segale hubungan bisnis atas name perusahaan dengan
personal yang masih ade hubungan keluarge (family), atau dengan perusahaan yang
dikontrol oleh personal tersebut.
4). Segale posisi dimane karyawan & pimpinan perusahaan
mempunyai pengaruh atau control terhadap evaluasi hasil pekerjaan atau
kompensasi dari personal yang masih ada
hubungan keluarga.
5). Segala penggunaan pribadi maupun berbagi atas informasi
rahasia perusahaan demi suatu keuntungan pribadi, seperti anjuran untuk membeli
atau menjual barang milik perusahaan atau produk, yang didasarkan atas
informasi rahasia tersebut.
6). Segala penjualan pada atau pembelian dari perusahaan
yang menguntungkan pribadi.
7). Segala penerimaan dari keuntungan, dari seseorang /
organisasi / pihak ketiga yang berhungan dengan perusahaan.
8). Segala aktivitas yang terkait dengan insider trading
atas perusahaan yang telah go public, yang merugikan pihak lain.
c. Sanksi
Setiap karyawan & pimpinan perusahaan yang melanggar
ketentuan dalam Kode Etik tersebut perlu dikenakan sanksi yang tegas sesuai
dengan ketentuan / peraturan yang berlaku di perusahaan, misalnya tindakan
disipliner termasuk sanksi pemecatan (Pemutusan Hubungan Kerja). Beberapa
tindakan karyawan & pimpinan perusahaan yang termasuk kategori pelanggaran
terhadap kode etik, antara lain mendapatkan, memakai atau menyalahgunakan asset
milik perusahaan untuk kepentingan / keuntungan pribadi, secara fisik mengubah
atau merusak asset milik perusahaan tanpa izin yang sesuai dan menghilangkan
asset milik perusahaan. Untuk melakukan pengujian atas kepatuhan terhadap Kode
Etik tersebut perlu dilakukan semacam audit kepatuhan (compliance audit) oleh pihak
yang independent, misalnya Internal Audito r, sehingga dapat diketahui
adanya pelanggaran berikut sanksi yang akan dikenakan terhadap karyawan &
pimpinan perusahaan yang melanggar kode etik. Akhirnya diharapkan para karyawan
maupun pimpinan perusahaan mematuhi Code of Corporate & Business Conduct
yang telah ditetapkan oleh perusahaan sebagai penerapan GCG.
Sumber : http://kikicahyadi.blogspot.com/2012/01/ethical-governance-gcg.html
Selasa, 09 Oktober 2012
Perilaku Etika dalam Bisnis
Etika
bisnis merupakan studi yang dikhususkan mengenai moral yang benar dan salah.
Studi ini berkonsentrasi pada standar moral sebagaimana diterapkan dalam
kebijakan, institusi, dan perilaku bisnis.
Contoh penerapan etika dalam dunia
bisnis:
a. Pada saat menjelang hari raya, para
anggota DPR dilarang menerima bingkisan dalam bentuk apapun (pengendalian diri)
b. Pada saat ramadhan, pelaku bisnis
mengadakan santunan kepada anak yatim (pengenbangan tanggung jawab sosial)
c. Menciptakan sebuah perencanaan yang
akan digunakan dalam memajukan dunia bisnis kedepannya (menerapkan konsep pembangunan
berkelanjutan)
d. Menaati segala peraturan yang telah
ditetapkan perusahaan dan menjalankannya dengan sebaik mungkin (konsekuen dan
konsisten dengan aturan main yang telah disepakati bersama).
Lingkungan Bisnis
yang Mempengaruhi Perilaku Etika
Tujuan dari sebuah bisnis kecil adalah
untuk tumbuh dan menghasilkan uang. Untuk melakukan itu, penting bahwa semua
karyawan dipapan dan bahwa kinerja mereka dan perilaku berkontribusi pada
kesuksesan perusahaan. Perilaku karyawan, bagaimanpun dapat dipengaruhi oleh
faktor eksternal diluar bisnis. Pemilik usaha kecil perlu menyadari
faktor-faktor dan untuk melihat perubahan perilaku karyawan yang dapat sinyal
masalah.
Budaya Organisasi
Keseluruhan budaya perusahaan dampak
bagaimana karyawan melakukan diri dengan rekan kerja, pelanggan dan pemasok.
Lebih dari sekedar lingkungan kerja, budaya organisasi mencakup sikap manajemen
terhadap karyawan, rencana pertumbuhan perusahaan dan otonomi / pemberdayaan
yang diberikan kepada karyawan.
Ekonomi Lokal
Melihat seorang karyawan dari
pekerjaannya dipengaruhi oleh keadaan perekonomian setempat. Jika pekerjaan
yang banyak dan ekonomi booming, karyawan secara keseluruhan lebih bahagia dan
perilaku mereka dan kinerja cermin
itu. Disisi lain, saat-saat yang sulit
dan pengangguran yang tinggi, karyawan dapat menjadi takut dan cemas tentang
memegang pekerjaan mereka. Kecemasan ini mengarah pada kinerja yang lebih
rendah dan penyimpangan dalam penilaian.
Reputasi Perusahaan
dalam Komunitas
Persepsi karyawan tentang bagaimana
perusahaan mereka dilihat oleh masyarakat lokal dapat mempengaruhi perilaku.
Jika seorang karyawan menyadari bahwa perusahaannya dianggap curang atau murah,
tindakannya mungkin juga seperti itu
Ini adalah kasus hidup sampai harapan.
Namun, jika perusahaan dipandang sebagai pilar masyarakat dengan banyak
goodwill, karyawan lebih cenderung untuk menunjukkan perilaku serupa karena
pelanggan dan pemasok berharap bahwa dari mereka.
Kesaling-tergantungan
Adalah Bisnis dan Masyarakat
Alam telah mengajarkan kebijaksanaan
tentang betapa hubungan yang harmonis dan kesalingtergantungan itu amatlah
penting. Bumi tempat kita berpijak, masih setia bekerja sama dan berkolaborasi
dalam tim dan secara tim dengan planet-planet lain, namun penghuninya
kebanyakan telah berjalan sendiri-sendiri. Manusia yang konon khalifah dibumi,
merasa sudah tidak membutuhkan manusia lainnya. Bukanlah saling ketergantungan
yang dibina, melainkan ketergantungan yang terus diusung.
Kesaling-tergantungan bekerja
didasarkan pada relasi kesetaraan, egalitarianisme. Manusia bekerja sama,
bergotong-royong dengan sesamanya memegang prinsip kesetaraan. Tidak akan
tercipta sebuah gotong-royong jika manusia terlalu percaya kepada keunggulan
diri dibanding yang lain, entah itu keunggulan ras, agama, suku, ekonomi dan
sebagainya.
Kepedulian Pelaku
Bisnis Terhadap Etika
Korupsi, kolusi dan nepotisme yang
semakin meluas dimasyarakat yang sebelumnya hanya ditingkat pusat dan sekarang
meluas sampai ke daerah-daerah, dan maminjam istilah guru bangsa yaknu Gus Dur,
korupsi yang sebelumnya dibawah meja, sekarang sampai kemeja-mejanya dikorupsi
dalam bentuk moral hazarddikalangan elit politik dan elit birokrasi. Hal ini
mengindikasikan bahwa disebagian masyarakat kita telah terjadi krisis moral
dengan menghalalkan segala macam cara untuk mencapai tujuan. Tetapi ini semua
adalah pemahaman, implementasi dan investasi etika dan nilai-nilai moral bagi
para pelaku bisnis dan para elit politik.
Dalam kaitan dengan etika bisnis,
terutama bisnis berbasis syariah, pemahaman para pelaku usaha terhadap ekonomi
syariah selama ini masih cenderung pada sisi "emosional" saja dan
terkadang mengkesampingkan konteks bisnis itu sendiri. Padahal segmen pasar
dari ekonomi syariah cukup luas, baik itu untuk usaha
perbankan maupun asuransi syarih.
Perkembangan Dalam
Etika Bisnis
Berikut adalah perkembangan etika
bisnis:
1. Situasi Dahulu
Pada awal sejarah filsafat, Plato,
Aristoteles dan filsuf-filsuf Yunani lain menyelidiki bagaimana sebaiknya
mengatur kehidupan manusia bersama dalam negara dan membahas bagaimana
kehidupan ekonomi dan kegiatan niaga harus diatur.
2. Masa Peralihan tahun 1960-an
Ditandai pemberontakan terhadap kuasa
dan otoritas di Amerika Serikat, revolusi mahasiswa (diibukota Perancis),
penolakan terhadap establishment (kemapanan). Hal ini memberi perhatian
pada dunia pendidikan khususnya manajemen, yaitu dengan menambahkan mata kuliah
baru dalam kurikulum dengan nama Bussines adn
Society.
3. Etika Bisnis Lahir di AS tahun
1970-an
Sejumlah filsuf mulai terlibat dalam
memikirkan masalah-masalah etis disekitar bisnis dan etika bisnis dianggap
sebagai suatu tanggapan tepat atas krisis moral yang sedang meliputi dunia
bisnis di AS.
4. Etika Bisnis Meluas ke Eropa tahun
1980-an
Di Eropa Barat, etika bisnis sebagai
ilmu baru mulai berkembang kira-kiran 10 tahun kemudian. Terdapat forum
pertemuan antara akademi dari universitas serta sekolah bisnis yang disebut European
Business Ethics Network (EEBN).
5. Etika Bisnis Menjadi Fenomena Global
tahun 1990-an
Tidak terbatas lagi pada dunia barat,
etika bisnis sudah dikembangkan diseluruh dunia. Telah didirikan International
Society for Business, Economics and Ethics (ISBEE) pada 25-28 Juli
1996 di Tokyo.
Etika Bisnis Dalam
Akuntansi
Amerika
Serikat yang selama ini dianggap sebagai Negara super power dan juga kiblat
ilmu pengetahuan termasuk displin ilmu akuntansi harus menelan kepahitan.
Skandal bisnis yang terjadi seakan menghilangkan kepercayaan oleh para pelaku
bisnis dunia tentang praktik Good Corporate Governance di Amerika Serikat.
Banyak
perusahaan yang melakukan kecurangan diantaranya adalah TYCO yang diketahui
melakukan manipulasi data keuangan (tidak mencantumkan penurunan aset),
disamping melakukan penyelundupan pajak. Global Crossing termasuk salah satu
perusahaan terbesar telekomunikasi di Amerika Serikat dinyatakan bangkrut
setelah melakukan sejumlah investasi penuh resiko. Enron yang hancur berkeping
terdapat beberapa skandal bisnis yang menimpa perusahaan-perusahaan besar di
Amerika Serikat. Worldcom juga merupakan salah satu perusahaan telekomunikasi
terbesar di Amerika Serikat melakukan manipulasi keuangan dengan menutupi
pengeluaran US$3.8 milyar untuk mengesankan pihaknya menuai keuntungan, padahal
kenyataannya rugi. Xerox Corp. diketahui memanipulasi laporan keuangan dengan
menerapkan standar akunting secara keliru sehingga pembukuan perusahaan
mencatat laba US $ 1.4 milyar selama 5 tahun. Dan masih banyak lagi.
Sumber:
Etika Sebagai Tinjauan
PENGERTIAN
ETIKA
Pengertian
etika secara etimologi yaitu: Pengertian Etika (Etimologi), berasal dari bahasa
Yunani adalah “Ethos”, yang berarti watak kesusilaan atau adat kebiasaan
(custom). Etika biasanya berkaitan erat dengan perkataan moral yang merupakan
istilah dari bahasa Latin, yaitu “Mos” dan dalam bentuk jamaknya “Mores”, yang
berarti juga adat kebiasaan atau cara hidup seseorang dengan melakukan
perbuatan yang baik (kesusilaan), dan menghindari hal-hal tindakan yang buruk. Istilah
lain yang identik dengan etika, yaitu: usila (Sanskerta), lebih menunjukkan
kepada dasar-dasar, prinsip, aturan hidup (sila) yang lebih baik (su). Dan yang
kedua adalah Akhlak (Arab), berarti moral, dan etika berarti ilmu akhlak.
Perkataan
etika atau lazim juga disebut etik, berasal dari kata Yunani ETHOS yang berarti
norma-norma, nilai-nilai, kaidah-kaidah dan ukuran-ukuran bagi tingkah laku
manusia yang baik, seperti yang dirumuskan oleh beberapa ahli berikut ini:
-
Drs. O.P. SIMORANGKIR : etika atau etik sebagai pandangan manusia dalam
berprilaku menurut ukuran dan nilai yang baik.
-
Drs. Sidi Gajalba dalam sistematika filsafat : etika adalah teori tentang
tingkah laku perbuatan manusia dipandang dari segi baik dan buruk, sejauh yang
dapat ditentukan oleh akal.
-
Drs. H. Burhanudin Salam : etika adalah cabang filsafat yang berbicara mengenai
nilai dan norma moral yang menentukan prilaku manusia dalam hidupnya.
Etika
Dalam Pandangan Islam
Kalau kita sepakati bahwa etika ialah
suatu kajian kritis rasional mengenai yang baik dan yang
buruk, bagaimana halnya
dengan teori etika dalam Islam. Sedangkan telah
disebutkan di muka, kita menemukan dua faham, yaitu faham
rasionalisme yang diwakili oleh Mu’tazilah dan faham
tradisionalisme yang diwakili oleh Asy’ariyah. Munculnya perbedaan itu
memang sulit diingkari baik karena
pengaruh Filsafat Yunani ke dalam dunia Islam
maupun karena narasi ayat-ayat al-Qur’an sendiri yang mendorong lahirnya
perbedaan penafsiran. Di dalam al-Qur’an
pesan etis selalu
saja terselubungi oleh isyarat-isyarat yang menuntut
penafsiran dan perenungan oleh manusia
PRINSIP
ETIKA
Prinsip-
prinsip perilaku professional tidak secara khusus dirumuskan oleh ikatan
akuntan Indonesia tapi dianggap menjiwai kode perilaku akuntan Indonesia.
Adapun prinsip- prisip etika yang merupakan landasan perilaku etika
professional, menurut Arens dan Lobbecke (1996 : 81) adalah :
a. Tanggung
jawab
Dalam
melaksanakan tanggung jawabnya sebagai professional dan pertimbangan moral
dalam semua aktifitas mereka.
b. Kepentingan
Masyarakat
Akuntan
harus menerima kewajiban-kewajiban melakukan tindakan yang mendahulukan
kepentingan masyarakat, menghargai kepercayaan masyarakat dan menunjukkan
komitmen pada professional.
c. Integritas
Untuk
mempertahankan dan menperluas kepercayaan masyarakat, akuntan harus
melaksanakan semua tanggung jawab professional dan integritas.
d. Objektivitas
dan indepedensi
Akuntan
harus mempertahankan objektivitas dan bebas dari benturan kepentingan dalam
melakukan tanggung jawab profesioanal. Akuntan yang berpraktek sebagai akuntan
public harusbersikap independen dalam kenyataan dan penampilan padawaktu
melaksanakan audit dan jasa astestasi lainnya.
e. Keseksamaan
Akuntan
harus mematuhi standar teknis dan etika profesi, berusaha keras untuk terus
meningkatkan kompetensi dan mutu jasa, dan melaksanakan tanggung jawab
professional dengan kemampuan terbaik.
f. Lingkup
dan sifat jasa
Dalam
menjalankan praktek sebagai akuntan public, akuntan harus mematuhi prinsip
- prinsip prilaku professional dalam menentukan liingkup dan sifat
jasa yang diberikan.
Basic
Teori Etika
a.
Etika Teleologi
dari
kata Yunani, telos = tujuan, Mengukur baik buruknya suatu
tindakan berdasarkan tujuan yang mau dicapai dengan tindakan itu, atau
berdasarkan akibat yang ditimbulkan oleh tindakan itu.
Dua
aliran etika teleologi : Egoisme Etis dan Utilitarianisme
b.
Deontologi
Istilah
deontologi berasal dari kata Yunani ‘deon’ yang berarti kewajiban.
‘Mengapa
perbuatan ini baik dan perbuatan itu harus ditolak sebagai buruk’, deontologi
menjawab : ‘karena perbuatan pertama menjadi kewajiban kita dan karena
perbuatan kedua dilarang’.
Yang
menjadi dasar baik buruknya perbuatan adalah kewajiban.
Pendekatan
deontologi sudah diterima dalam konteks agama, sekarang merupakan juga salah
satu teori etika yang terpenting.
c.
Teori Hak
Dalam
pemikiran moral dewasa ini barangkali teori hak ini adalah pendekatan yang
paling banyak dipakai untuk mengevaluasi baik buruknya suatu
perbuatan atau perilaku. Teori Hak merupakan suatu aspek dari teori
deontologi, karena berkaitan dengan kewajiban. Hak dan kewajiban bagaikan dua
sisi uang logam yang sama. Hak didasarkan atas martabat manusia dan
martabat semua manusia itu sama. Karena itu hak sangat cocok dengan suasana
pemikiran demokratis.
d.
Teori Keutamaan (Virtue)
memandang
sikap atau akhlak seseorang. Tidak ditanyakan apakah suatu perbuatan
tertentu adil, atau jujur, atau murah hati dan sebagainya.
Keutamaan
bisa didefinisikan sebagai berikut : disposisi watak yang telah
diperoleh seseorang dan memungkinkan dia untuk bertingkah
laku baik secara moral.
Contoh
keutamaan :
a. Kebijaksanaan
b. Keadilan
c. Suka
bekerja keras
d. Hidup
yang baik
EGOISM
Egoisme
Etis adalah pandangan yang radikal bahwa satu-satunya tugas adalah membela
kepetingan dirinya sendiri. Menurut Egoisme Etis hanya ada satu prinsip
perilaku yang utama, yakni prinsip kepentingan diri, dan prinsip ini merangkum
semua tugas dan kewajiban alami seseorang. Namun Egoisme Etis juga tidak
melarang untuk harus menghindari tindakan untuk menolong orang lain, selagi
tindakan menolong orang lain itu bertujuan utama untuk menguntungkan dirinya
sendiri. Teori Egoisme Etis ini mengatakan bahwa seseorang seharusnya melakukan
apa yang sesungguhnya paling menguntungkan bagi dirinya untuk selanjutnya. Jadi
teori ini mendukung sikap berkutat diri ( selfishness), tetapi
tidak untuk kebodohan ( foolishness).
SUMBER
:
Langganan:
Postingan (Atom)